Tentang Kami
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, bahwa
pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengen memperhatikan
dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang
berkelanjutan. Dalam melaksanakan perannya di dunia pendidikan Perguruan Tinggi tentunya
diharuskan mengindahkan aturan yang berlaku sebagaimana Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kampus Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
wajib memenuhi syarat penilaian dalam bentuk Akreditasi.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat dilakukan melalui 2 (dua) skema, yakni Sistem Penjaminan
Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI serta dilakukan secara otonom oleh perguruan
tinggi, dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME dilakukan melalui
Akreditasi (dengan melibatkan 2 (dua) lembaga/instansi terkait yakni, BAN-PT dan LAM PT-Kes)